KLHK Minta Kallista Alam Segera Lunasi Dana Ganti Rugi Paling Lambat 18 November 2023

- 30 September 2023, 21:22 WIB
Dok. KLHK RI
Dok. KLHK RI /

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan pihaknya akan mengawal proses pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan bekas terbakar yang dilakukan secara mandiri oleh PT Kallista Alam.

Dalam hal ini, KLHK akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.

"Pembayaran ganti rugi materiil oleh PT KA, haruslah diikuti dengan tindakan pemulihan lingkungan hidup karena keterlambatan setiap hari pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan akan menambah uang paksa (dwangsom) yang harus dibayarkan oleh PT KA," ucapnya.

Soal gugatan perdata karhutla, Ragil menambahkan saat ini KLHK telah menggugat 22 perusahaan. Adapun 14 perusahaan telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp 5.603.326.301.249.

Perusahaan ini terdiri dari 7 perusahaan proses eksekusi sebesar Rp 3.049.591.266.200 dan 7 perusahaan persiapan eksekusi sebesar Rp 2.553.735.035.049.

Sebagai informasi, pembayaran ganti rugi materiil oleh PT KA dilakukan setelah melalui serangkaian proses panjang di Pengadilan Negeri Meulaboh.

Baca Juga: Ganti Rugi Kebakaran Hutan, PT Kalista Alam Baru Bayar Denda Rp 57,1 Miliar, Segini Total Jumlahnya?

Proses ini kemudian didelegasikan ke Pengadilan Suka Makmue mulai dari permohonan eksekusi, pemberian teguran (aanmaning), pelaksanaan penilaian aset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) dan koordinasi intensif dengan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh maupun Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue.

Selanjutnya, langkah eksekusi putusan MA terus dilakukan hingga PT KA menyatakan komitmennya untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 114.303.419.000 paling lambat 18 November 2023.

Di samping membayar ganti rugi lingkungan, PT. KA menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1.000 ha.

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah