KLHK Minta Kallista Alam Segera Lunasi Dana Ganti Rugi Paling Lambat 18 November 2023

- 30 September 2023, 21:22 WIB
Dok. KLHK RI
Dok. KLHK RI /

Langkah pemulihan lingkungan dimulai dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK pada 7 Agustus 2023, dan membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan yang penghitungannya didasarkan atas kebijakan dan arahan dari Ketua Pengadilan Meulaboh maupun Suka Makmue.

Pemulihan hutan harus melibatkan semua stakeholder

Sementara itu, Direktur Eksekutif Aceh Wetland Foundation (AWF), Yusmadi mengatakan, hukuman atas kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Kalista Alam juga harus diketahui oleh publik secara terang-benderang.

Apalagi tindakan pemulihan lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan ini secara mandiri di areal 1.000 hektare lahan gambut yang dibakar perlu dilakukan secara transparan.

“Apalagi nilainya mencapai Rp251 miliar. Jangan hanya menanam lalu mengklaim sudah membayar kompenasi, karena ada banyak kegiatan yang harus dipenuhi untuk kepentingan ekologi dan ekonomi masyarakat,” sebut Yusmadi.

Baca Juga: AWF Gelar Diseminasi Liputan Warga dari Rawa Tripa dengan Jurnalis dan Aktivis Lingkungan

Karena menurut Yusmadi, pemulihan ekosistem gambut harus dilaksanakan dengan prinsip mengembalikan air dan vegetasi, serta peningkatan perikehidupan masyarakatnya (sosial, budaya, dan ekonomi) atau dengan kata lain “Rewetting, Revegetation, and Improve local communities livelihood.” ***

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah