KLHK Minta Kallista Alam Segera Lunasi Dana Ganti Rugi Paling Lambat 18 November 2023

- 30 September 2023, 21:22 WIB
Dok. KLHK RI
Dok. KLHK RI /

PIKIRAN ACEH – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) memberi tenggang waktu membayar ganti rugi materiil Rp 57.151.709.500 atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di di areal hutan gambut Tripa.

Ganti rugi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No. 12/PDT.G/2012/ PN.MBO Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 50/PDT/2014/PTBNA Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 651 K/PDT/2015 Jo putusan Mahkamah Agung No. 1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Atas pembayaran ganti rugi lingkungan Karhutla PT KA sebesar 50% kami menyampaikan terima kasih. Kami meminta agar PT KA segera melunasi kewajiban pembayaran ganti rugi paling lambat 18 November 2023. Pembayaran Ganti Rugi yang telah disetor ke Penerimaan Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi PNBP online (SIMPONI) dengan kode billing 820230831768782, tanggal billing 31-08-2023 dan tanggal pembayaran 04-09-2023 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KLHK," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: AWF Tuntut Kallista Alam Segera Bayar Kompensasi Rp 251 Miliar untuk Pemulihan Hutan Gambut Tripa

Ganti rugi Karhutla yang telah dibayarkan PT. KA sebesar Rp 57.151.709.500 merupakan pembayaran awal atau 50% dari nilai ganti rugi lingkungan keseluruhan sebesar Rp 114.303.419.000. Adapun pelunasan pembayaran ganti rugi selanjutnya akan dilakukan pada 18 November 2023.

Rasio Ridho Sani menyampaikan komitmen KLHK untuk menindak tegas karhutla harus menjadi perhatian bagi semua pihak.

Pihaknya juga akan menggunakan semua instrumen hukum, baik penghentian, sanksi administratif, penegakan hukum pidana, termasuk gugatan perdata untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian lingkungan dan negara.

Rasio mengapresiasi komitmen pelaksanaan eksekusi putusan yang dilakukan PT KA. Menurutnya, hal ini perlu menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Libatkan DLHK Nagan Raya dan Abdya

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x