PIKIRAN ACEH - Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 bakal dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, dimana rakyat akan memilih DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Juga Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam rangka menyukseskan tahapan pemilu tahun 2024, Kepolisian Resort (Polres) Aceh Utara telah memetakan 5 (lima) kecamatan masuk kategori rawan Pemilu dari 15 (Lima Belas) kecamatan di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
"Berdasarkan data saat ini ada lima kecamatan titik rawan yang terdiri dari Kecamatan Paya Bakong, Tanah Jambo Aye, Langkahan, Cot Girek, dan Tanah Luas," Sebut Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kabag Ops Kompol Firdaus Jufrida, kepada wartawan, pada rabu, 18 Oktober 2023.
Potensi sangat rawan itu diklasifikasikan berdasarkan jarak tempuh antara TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan kantor kepolisian terdekat, jaringan komunikasi, jarak tempuh apakah harus melewati pegunungan atau arungi sungai, dan potensi adanya intimidasi, kata Kompol Firdaus.
Lanjutnya, untuk lokasi atau gampong yang TPS dikategorikan rawan itu bervariasi, dan tidak semua gampong yang termasuk rawan dari masing-masing kecamatan tersebut. Artinya, ada titik-titik tertentu, tapi data ini bisa saja menjadi berkurang maupun bertambah sesuai hasil analisa di lapangan.