Polres Tamiang Edukasi Cegah Karhutla

- 30 Oktober 2023, 13:17 WIB
Polres Aceh Tamiang edukasi petani cegah Karhutla. WSenin (30/10/2023)
Polres Aceh Tamiang edukasi petani cegah Karhutla. WSenin (30/10/2023) /Pikiran Aceh/nasir/

Polres Tamiang Edukasi Cegah Karhutla

PIKIRAN ACEH – Polsek Rantau, Polres Aceh Tamiang melakukan edukasi kepada warga agar mampu mencegah bahaya melakukan pembakaran hutan dan Lahan (Karhutla) ke sejumlah lahan petani, Senin (30/10/2023)

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis SIK, MH Senin (30/10/2023)mengatakan, pihaknya melakukan edukasi kepada warga  akan bahaya kebakaran hutan dan lahan  sehingga warga dapat mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berada di wilayah hukum Aceh Tamiang

Selain itu polisi juga memberikan pemahaman kepada warga bahaya membakar hutan dan lahan  terlebih saat membuka lahan karena dapat dikenakan sanksi pidana.

“Ancaman pidana dengan sengaja membakar hutan dan lahan di pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah (UU No 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan, Yakni Pasal 48 Ayat 1),” jelas nya.

Baca : Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polres Sabang Sosialisasikan Kepada Petani

Sanksi berikutnya, sambung Kapolres, karena lalainya membakar Hutan dan lahan diancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda 1.5 Milyar Rupiah (UU RI No 18 Tahun 2014 Tentang Kehutanan, Yakni Pasal 78 Ayat 2 ).

“Hasil yang dicapai, selama pelaksanaan patroli karhutla tidak ditemukan kendala dan situasi hutan, lahan masih terpantau tidak terjadi karhutla, serta meningkatkan kerja sama dengan masyarakat guna pengawasan dan pencegahan karhutla (*)

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x