Sah, PPPK Kini Terima Uang Pensiunan

- 2 November 2023, 23:07 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/ PON XXI 2024 Akan Diadakan di Aceh dan Sumatera Utara untuk Pertama Kalinya Didua Provinsi
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/ PON XXI 2024 Akan Diadakan di Aceh dan Sumatera Utara untuk Pertama Kalinya Didua Provinsi /Dok. Setkab.go.id

PIKIRANACEH.COM  | NASIONAL - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2023.

Aturan ini salah satunya menyangkut kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk soal jaminan pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," tulis Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dikutip Kamis (2/11/2023).

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas tujuh hal, meliputi penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.

"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua," jelas pasal 21 ayat (6). (*)

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x