Dorong Netralitas ASN dan Keuchik, Ini Imbauan Panwaslih Lhokseumawe

- 29 November 2023, 12:06 WIB
Ketua Bawaslu Lhokseumawe Dedy Syahputra
Ketua Bawaslu Lhokseumawe Dedy Syahputra /

PIKIRANACEH.COM | PEMILU DAERAH - Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kota Lhokseumawe mengeluarkan sosialisasi untuk mendorong netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyikapi Pemilu 2024.

“Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra,SH.,M.H mengatakan Himbauan ini merupakan bagian dari upaya untuk melakukan sosialisasi mengenai netralitas ASN dan kepala desa, serta meminimalisir pelanggaran terkait politik praktis.

Panwaslih Kota Lhokseumawe menyadari pentingnya menjaga integritas dan netralitas dari seluruh pihak terkait dalam rangka menjamin keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” jelasnya

Dedy menambahkan, Panwaslih Kota Lhokseumawe memberikan pemahaman mengenai aturan netralitas yang harus dipegang teguh selama proses pemilihan berlangsung.

Hal ini sebagai tindakan preventif untuk menghindari pelanggaran yang dapat merusak integritas Pemilu 2024.

Kita berharap bahwa dengan sosialisasi ini seluruh ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD akan lebih memahami pentingnya netralitas serta menjalankan tugas dan fungsi mereka secara adil dan transparan dalam Pemilu 2024, demi terciptanya pemilihan yang bersih dan jujur.

Untuk diketahui, Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ayat (2) menyebutkan bahwa Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

1. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkama Agung, dan Hakim pada semua Badan Peradilan di bawah Mahkama Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
4. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
5. Pejabat Negara Bukan Anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di Lembaga Nonstruktural;
6. Aparatur Sipil Negara;
7. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
8. Kepala Desa;
9. Perangkat Desa;
10. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (*)

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x