BREAKING NEWS - Satu Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia

- 18 Desember 2023, 15:54 WIB
Seorang pengungsi Rohingya berinisial MA (35) menjadi tersangka kasus penyelundupan manusia. Dok. Poltabes Banda Aceh
Seorang pengungsi Rohingya berinisial MA (35) menjadi tersangka kasus penyelundupan manusia. Dok. Poltabes Banda Aceh /

PIKIRAN ACEH – Seorang pengungsi Rohingya berinisial MA (35) menjadi tersangka kasus penyelundupan manusia.

Tersangka mendarat di Aceh Besar dengan membawa 136 orang dengan syarat harus membayar ongkos masing-masing pengungsi Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Tersangka MA dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).

Dia mengenakan baju tahanan warna oranye serta tangannya terborgol. Selain itu, MA memakai gelang kuning dari UNHCR.

Baca Juga: Jusuf Kalla Berharap Aceh Dapat Terima Sementara Ribuan Pengungsi Rohingya, Kita Belajar dari Eropa

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan MA dan AH diperiksa setelah keduanya memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu (10/12) pagi.

Keduanya diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.

Baca Juga: Warga Aceh Timur Minta Rohingya Segera Dipindahkan Karena Mengganggu

"Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa handphone milik kedua orang tersebut. Dan berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia," kata Fahmi kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Halaman:

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah