Perwira Polisi Berpangkat AKBP di Aceh Dipecat Gegara Sabu-sabu

- 15 Januari 2024, 19:24 WIB
Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu /

PIKIRANACEH.COM - Seorang perwira menengah polisi di Aceh, berpangkat AKBP, inisial (AP) ditangkap karena diduga memiliki narkoba jenis sabu seberat 1 ons.

Perwira menengah tersebut terancam dipecat dari kepolisian.

"Ancaman hukumannya PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)," kata Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi kepada wartawan, pada Senin 15 Januari 2024.

Menurutnya, proses pidana AKBP AP dilakukan penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dibantu Ditnarkoba Polda Aceh. Sementara penanganan etik dilakukan Bidpropam Polda Aceh.

Menurutnya, sesuai komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko pihaknya akan menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus narkotika termasuk anggota Polri. Untuk personel yang ditangkap disebut akan diproses pidana serta kode etik.

"Bapak Kapolda sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh. Beliau tidak pandang bulu siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba pasti akan disikat," jelasnya.

Sebelumnya, seorang perwira polisi di Aceh AKBP AP ditangkap personel Satnarkoba Polresta Banda Aceh karena diduga memiliki sabu seberat satu ons. Polisi juga menciduk seorang bintara polisi dalam kasus ini.

"Ada dua orang yang ditangkap satu berpangkat AKBP," ujarnya.

Menurutnya, penangkapan dilakukan di salah satu lokasi di Kota Banda Aceh beberapa hari lalu. Kedua pelaku disebut diciduk di lokasi berbeda.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x