Baihaqi mengaku mengapresiasi kerja bersama Sentra Gakkumdu Bireuen. Tiga lembaga yakni Panwaslih, Polres dan Kejari saat ini disebut telah terbangun komitmen dan kesamaan pandangan untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berkualitas.
"Dan ini juga menjadi indikator bahwa Sentra Gakkumdu Bireuen tidak pandang bulu untuk menindak setiap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," ujarnya.
Untuk diketahui, Tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu . Sangsi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu.
(*)