Kedapatan Bagi bagi Rice Cooker, Kades dan Caleg Terancam Masuk Penjara di Bireuen

- 7 Februari 2024, 23:00 WIB
Ilustrasi tersangka: Penggelapan mobil Avanza Rental diamankan Personil Polres Labuhanbatu.
Ilustrasi tersangka: Penggelapan mobil Avanza Rental diamankan Personil Polres Labuhanbatu. /Pixabay/4711018/

PIKIRANACEH.COM | PEMILU DAERAH - Sebanyak dua orang calon anggota legislatif (caleg) DPRK Kabupaten Bireuen dan seorang kepala desa (Kades) ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu.

 



Ketiganya diduga membagi-bagikan rice cooker bantuan Kementerian ESDM yang disertakan bahan kampanye.

Para tersangka adalah seorang caleg DPRK dan Kades di Kecamatan Peusangan serta seorang caleg di Kecamatan Gandapura. Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus itu diteruskan Sentra Gakkumdu ke Polres Bireuen.

"Benar ada tiga oknum yang jadi tersangka," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen Baihaqi saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/2/2024).

Baihaqi mengaku belum mendapatkan laporan ketiganya dilakukan penahanan atau tidak. Dua orang disebut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu dan satu orang pada Jumat.

 

"Itu kasus dugaan pelanggaran pemilu tentang pembagian rice cooker bantuan dari Kementerian ESDM yang disertakan dengan pembagian bahan kampanye oknum Caleg," jelas Baihaqi.

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x