Siapa Pelaku Korupsi di Taspen

- 9 Maret 2024, 13:13 WIB

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRANACEH.COM | NASIONAL - Kasus korupsi PT Taspen menyita perhatian publik, teka teki siapa pelaku mulai berspekulasi di kalangan masyrakat. akhir akhir ini mencuat nama Antonius Kosasih tengah menjadi sorotan usai dirinya dinonaktifkan menjadi direktur utama PT Taspen (Persero) oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. 

Penonaktifan jabatan tersebut merupakan buntut dugaan kasus korupsi investasi fiktif yang terjadi di Taspen pada periode 2016 hingga pertengahan 2019.

Antonius bahkan dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kasusnya naik ke penyidikan.  Antonius Kosasih pertama kali ditunjuk Kementerian BUMN sebagai direktur utama Taspen pada 2020 silam.

Pria kelahiran Jakarta, 12 Juli 1970 tersebut merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada pada 1992. Dia melanjutkan studi S2-nya di Magister Manajemen Keuangan dan Investasi, Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) pada 2006. Sebelum menjabat sebagai direktur utama Taspen, dia juga pernah menjabat sebagai direktur investasi pada 2019–2020. 

Dia juga pernah menjabat beberapa jabatan mentereng di beberapa perusahaan lainnya. Pada 2010, Antonius pernah menjabat sebagai direktur keuangan Perum Perhutani hingga 2014. Kemudian, dia ditunjuk sebagai direktur utama PT Transjakarta hingga 2016.  Pada 2016–2019, Antonius menjabat sebagai direktur keuangan PT Wijaya Karya. Dia juga pernah menjadi komisaris utama PT Wika Reality pada 2016—2017.  

Erick Thohir Nonaktifkan Dirut Taspen Antonius Kosasih Kasus Investasi Fiktif, Penyidik KPK Geledah Kantor Taspen Kasus Taspen, Dirut Antonius Kosasih Dicegah ke Luar Negeri Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan perkara dugaan korupsi berupa investasi fiktif pada Taspen tahun anggaran (TA) 2019.

Perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat di mana investasi fiktif PT Taspen itu diduga melibatkan perusahaan lain. Kini, pihak KPK sudah menetapkan pihak tersangka. "Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x