Dugaan Penggelembungan Suara DPD di Pidie Diusut

- 14 Maret 2024, 03:31 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /RRI

PIKIRANACEH.COM - Dugaan penggelembungan hasil rekapitulasi suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) untuk daerah pemilihan Kabupaten Pidie, diusut Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh.

Ketua Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Provinsi Aceh Maitanur, pada Rabu 13 Maret 2024 mengatakan pengusutan tersebut merupakan tindak lanjut laporan sejumlah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Pidie.

 

"Kami mengusut dan memproses laporan terkait dugaan penggelembungan suara tersebut. Setelah laporan kami terima, kami akan melakukan kajian hukum bersama unsur penegakan hukum terpadu atau gakkumdu," katanya.

Menurut dia, berdasarkan kajian hukum tersebut, selanjutnya gakkumdu akan menentukan apakah dugaan penggelembungan suara tersebut masuk ranah pidana atau tidak. Apabila ada unsur pidana, maka akan dilakukan penyelidikan.

 

Maitanur menyebutkan pihaknya sudah mengecek data-data dugaan penggelembungan suara yang disampaikan para saksi pelapor serta menyesuaikannya dengan C hasil atau hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x