PIKIRAN ACEH | BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menunjuk Azwardi sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh terhitung sejak 13 maret 2024.
Penyerahan SK Plh Sekda Aceh itu diserahkan Bustami, di rumah dinasnya disaksikan oleh ketua DPRA dan Tim TAPA di Rumah Dinas Sekda Aceh pada Kamis 14 Maret 2024.
Azwardi, AP MSi saat ini masih menjabat Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat
Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan Setda Aceh, Gade Ridwan kepada wartawan Jumat (15/3/2024) mengatakan, penunjukan Azwardi sebagai Plh Sekda Aceh tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor Peg.821.22/05/2024 dan berlaku mulai 13 Maret 2024.
Baca : Resmi Dilantik, Pj Gubernur Aceh Tak Boleh Lakukan 4 Hal Ini
Penunjukan ini dilakukan setelah Sekda Aceh, Bustami Hamzah dilantik Mendagri sebagai Pj Gubernur Aceh pada Rabu 13 Maret 2024 di Jakarta dan penunjukannya berdasarkan pertimbangan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Azwardi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah menjadi Pj Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.
Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan Pj Gubernur Aceh tersebut dilaksanakan pada Rabu 13 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, di SBP Lantai 3 Gedung Kemendagri.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden, sekaligus juga dilakukan serah-terima jabatan penjabat Gubernur Aceh.
Baca :Breaking News, Benarkah Bustami Gantikan Acmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh
Pergantian Pj Gubernur Aceh tersebut belum sampai pada akhir tugasnya tahun kedua di Aceh. Pasalnya, Achmad Marzuki sebelumnya mendapatkan masa perpanjangan tugas setahun terhitung Juli 2023 sampai 2024.