Abai Bayar Pajak, PJ Bupati Minta Rekening Kampung Di Blokir

- 20 Maret 2024, 09:41 WIB
Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs Asra didampingi Plt Sekretaris Daerah, Drs Tri Kurnia, saat membuka kegiatan Apresiasi, Bimbingan dan Pengawasan atas Pengelolaan Dana Desa tahun 2021 – 2023  yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Langsa dan Pemkab Aceh Tamiang, Selasa (19/3/2024)
Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs Asra didampingi Plt Sekretaris Daerah, Drs Tri Kurnia, saat membuka kegiatan Apresiasi, Bimbingan dan Pengawasan atas Pengelolaan Dana Desa tahun 2021 – 2023 yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Langsa dan Pemkab Aceh Tamiang, Selasa (19/3/2024) /Pikiran Aceh/ Humas/

PIKIRAN ACEH | ACEH TAMIANG – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Drs Asra meminta rekening kampung yang abai bayar pajak agar di blokir karena setiap anggaran yang telah dicairkan sudah memiliki ketentuan berapa persen untuk pajak yang dibayarkan.

“Dengan ketentuan persen dari anggaran yang ada, para datok bisa langsung menyetor dana pajak ke kas daerah,” ujar Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra saat membuka kegiatan Apresiasi, Bimbingan dan Pengawasan atas Pengelolaan Dana Desa tahun 2021 – 2023  yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Langsa dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, di aula Setdakab setempat,  Selasa (19/3/2024).

Lanjut Pj Bupati, membayar pajak merupakan kewajiban bagi warga Indonesia, termasuk badan pemerintah, unit usaha dan swasta, karena pajak merupakan sumber pendapat terbesar negara dalam pelaksanaan pembangunan

Terlebih saat ini, terang Pj. Bupati Asra, kewenangan kampung untuk mengelola potensi yang dimiliki sangatlah besar, karenanya ia mengingatkan agar para Datok konsisten melakukan pembayaran pajak atas pengerjaan dari anggaran dana desa.

Baca : Mukim Diminta Tingkatkan Peran Peradilan Adat 

Dihadapan seluruh camat dan datok penghulu se-Aceh Tamiang, Asra menyarankan cara efektif untuk kampung yang abai dan lalai dalam menyetor wajib pajak ke kas negara. Cara tersebut berupa sanksi sosial

“Saya kira cukup dengan mengedepankan hukum atau sanksi sosialnya. Misal ada satu kampung yang aparatur kampungnya lalai, maka KPP bisa membuatkan semacam resplang “Kampung  yang belum bayar pajak”. Camat juga pasang daftar nama kampung yang belum bayar pajak di kantornya. Saya yakin, jika hukuman sosialnya kita kedepankan, kendala-kendala itu tidak akan ada lagi,” usul Asra.

Sebelumnya, Kepala KPP Pratama Langsa, Puguh Yuli Setiawan dalam laporannya menyampaikan, adanya penurunan kepatuhan dalam membayar pajak dari pelaksanaan alokasi dana desa.

Puguh menerangkan, pihaknya menggunakan berbagai pendekatan guna meningkatkan kepatuhan membayar pajak, mulai dari persuasif hingga pada ancaman sanksi pidana.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x