Eks Hakim Konstitusi Tegaskan Kemungkinan Pembatalan Hasil Pemilu 2024 Bisa Saja Terjadi

- 30 Maret 2024, 03:52 WIB
ilustrasi sidang MK
ilustrasi sidang MK /Lidiyawati harahap/antara foto

PIKIRANACEH.COM - Sidang gugatan pilpres sudah dimulai sejak Rabu, 27 Maret 2024 dan akan berakhir pada 22 April 2024 mendatang.

Kedua Pasangan Calon (Paslon) penggugat menuntut dilakukan pemungutan suara ulang.

Apa prediksi mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil gugatan kali ini?

Perhatian publik tertuju ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) yang sedang menangani perkara sengketa pilpres 2024.

Hari itu sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 digelar di Gedung MK dengan pihak penggugat adalah pasangan calon presiden wakil presiden dari kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan kubu 03 Ganjar-Mahfud.

Sidang dibagi menjadi dua sesi. Sesi perkara satu dengan agenda sidang dari permohonan paslon nomor urut 01 Anie-Muhaimin dan sesi perkara dua yaitu sidang permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.

Paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin tiba di gedung MK sejak Rabu pagi untuk mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan.

Anies Baswedan menyatakan kedatangannya di sidang perdana PHPU Pilpres 2024 sebagai langkah untuk meneruskan praktik konstitusi.

Anies berharap proses PHPU Pilpres 2024 dapat menjaga praktik konstitusi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x