PIKIRAN ACEH | ACEH TENGAH – Tiga bulan menjalankan aksi pencurian, dua tersangka inisial TD (46) dan SM (38) yang berperan sebagai pencuri dan penadah berhasil menggondol 12 sepeda motor milik warga.
Namuan akasinya haru berakhir setelah anggota Satreskrim Polres Aceh tengah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada 26 Maret 2024 di lokasi berbeda,
Tersangka inisial SM (38) ditangkap di kawasan jalur dua Paya Tumpi, sementara tersangka inisial TD (46) ditangkap di jalan Bom Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar.
Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dodi Indra Eka Putra dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Rabu 3 April 2024.
Baca : Bawa Narkoba, DA Ditagkap di Aceh Utara
Dikatakan Kapolres, kedua tersangka menjalankan aksinya kurun waktu tiga bulan terakhir di Aceh tengah berhasil mencuri 12 sepeda motor milik warga.
Modus
Dijelaskan Kapolres, AKBP Dodi Indra Eka Putra, dalam menjalankan aksi kejahatannya, tersangka terlebih dahulu memantau target yang ingin dicuri dengan cara berjalan kaki. Ketika target sudah dapat, tersangka langsung bereaksi dengan dengan mematahkan kunci pengaman sepeda motor kemudian sepmor curian langsung dibawa kabur.
Untuk memperhalus aksinya pelaku juga membawa peralatan untuk mudah mendapatkan target seperti obeng, gunting dan mesin potong gerinda.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sepeda motor curian diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya