KPU Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju dalam Pilkada 2024, Ini Aturannya

- 18 April 2024, 14:10 WIB
Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Info Tangerangkota/

PIKIRANACEH.COM - Para Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Dia mengatakan hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

 

"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, pada Kamis 18 April 2024.

Idham mengatakan hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016. Berikut bunyinya:

 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x