"Terdakwa Zamri dan Yusrizal terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata JPU.
Sedangkan terdakwa Khairum Hafis, kata JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
JPU menyatakan Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2019 dan 2021 mengalokasikan anggaran dengan total Rp1,5 untuk penyertaan modal pada PT BPRS Kota Juang.
Penyertaan modal tersebut sebagai bentuk investasi pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah. Namun, proses penyertaan modal tersebut melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada BPRS Kota Juang yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,07 miliar," kata Siara Nedy.