Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut Enam Tahun Penjara, Rugikan Negara 1 Miliar Lebih

- 20 April 2024, 02:27 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Galamedianews/PRMN

 

Terdakwa Khairum Hafis merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen saat penyertaan modal berlangsung pada tahun anggaran 2019 dan 2021.

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut terdakwa Khairum Hafis membayar uang pengganti kerugian negara Rp4,2 juta.

Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama enam bulan penjara.

 

Dalam perkara tersebut, JPU juga menuntut terdakwa Yusrizal yang juga Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut terdakwa Yusrizal membayar kerugian negara sebesar Rp1,07 miliar.

Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama satu tahun penjara.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah