Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut Enam Tahun Penjara, Rugikan Negara 1 Miliar Lebih

- 20 April 2024, 02:27 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Galamedianews/PRMN

PIKIRANACEH.COM - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bireuen Zamri dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

Zamri menjadi terdakwa tindak pidana korupsi penyertaan modal di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Siara Nedy dari Kejaksaan Negeri Bireuen pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Kamis 18 April 2024.

 

Sidang dengan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman didampingi R Deddy dan Harmi Jaya masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Zamri hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.

Selain kurungan badan selama enam tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Zamri membayar denda Rp1 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Selain terdakwa Zamri, JPU juga menuntut terdakwa Khairum Hafis dalam perkara yang sama dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x