"Kedua pasangan itu melakukan perbuatan ikhtilat, jadi sudah masuk ke dalam perbuatan bermesraan dan dilarang dalam qanun Jinayat," ujarnya.
Baca Juga: Setiap Muslim Pasti Merindukan Surga, Mengapa? Simak Penjelasan Tgk Mulyadi Berikut Ini
Dalam kesempatan ini, dirinya menuturkan bahwa selama ini kasus pelanggaran syariat Islam mulai berkurang. Karena itu, hukuman cambuk tersebut merupakan yang pertama kali dalam tahun ini.
"Selama ini hukuman cambuk sudah mulai berkurang, karena memang melihat perkembangan di Banda Aceh, untuk tingkat pelanggarannya sudah menurun. Tahun 2024 ini baru kali pertama hukuman cambuk," demikian Roslina. ***