Bermesraan, Dua Pasangan Dihukum Cambuk 17 Kali di Banda Aceh

- 25 April 2024, 22:02 WIB
Dua pasangan (empat orang) terpidana pelanggaran syariat Islam dihukum cambuk masing-masing sebanyak 17 kali di Banda Aceh, Kamis (25/4/2024).
Dua pasangan (empat orang) terpidana pelanggaran syariat Islam dihukum cambuk masing-masing sebanyak 17 kali di Banda Aceh, Kamis (25/4/2024). /Dok. Satpol PP & WH Banda Aceh/

"Kedua pasangan itu melakukan perbuatan ikhtilat, jadi sudah masuk ke dalam perbuatan bermesraan dan dilarang dalam qanun Jinayat," ujarnya.

Baca Juga: Setiap Muslim Pasti Merindukan Surga, Mengapa? Simak Penjelasan Tgk Mulyadi Berikut Ini

Dalam kesempatan ini, dirinya menuturkan bahwa selama ini kasus pelanggaran syariat Islam mulai berkurang. Karena itu, hukuman cambuk tersebut merupakan yang pertama kali dalam tahun ini.

"Selama ini hukuman cambuk sudah mulai berkurang, karena memang melihat perkembangan di Banda Aceh, untuk tingkat pelanggarannya sudah menurun. Tahun 2024 ini baru kali pertama hukuman cambuk," demikian Roslina. ***

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah