PIKIRAN ACEH | ACEH TAMIANG – Tim gabungan Bea Cukai Langsa mengamankan 2.730.000 batang rokok di dua lokasi di Aceh Tamiang dengan kerugian negara mencapai 4,5 miliar lebih pada Selasa (7/5/2024)
Tim gabungan terdiri dari Bea cukai Langsa, bea cukai Lhokseumawe dan Denpom IM/1 Lhokseumawe serta Sub Denpom IM/1-2 Langsa.
Rokok ilegal tanpa pita cukai itu diamankan di dua lokasi yakni, lokasi pertama di Jalan nasional Medan-Banda Aceh, Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda dan lokasi kedua di Kampung Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Kamis (9/5/2024) mengatakan, penindakan di lokasi pertama Sungai Liput, tim gabungan berhasil mengamankan rokok ilegal tanpa pita cukai dengan merk H&G, Luffman, dan H Mild sebanyak 1.740.000 batang rokok
Baca : Selundupkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal ke Aceh, Empat ABK Ditangkap Polisi
Sedangkan penindakan di lokasi kedua Benteng Anyer, tim gabungan mengamankan 990.000 batang rokok ilegal bersama satu unit dump truck.
Dalam penindakan tersebut tim gabungan juga berhasil mengamankan dua pelaku berinisial DM (33) dan CM (35) keduanya merupakan warga Provinsi Jambi.
Menurut Sulaiman, tindakan pelaku sudah merugikan negara sekitar Rp 4,5 miliar lebih dan Rp 3,5 miliar perkiraan nilai cukai dari ribuan batang rokok ilegal tersebut.
Saat ini dua pelaku dan barang bukti rokok ilegal tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut (*)