Bea Cukai Langsa Amankan Rokok Ilegal Di Aceh Tamiang, Rugikan Negara 4,5 Miliar

- 9 Mei 2024, 13:57 WIB
Tim gabungan Bea Cukai Langsa mengamankan dua tersangka daan 2.730.000 batang rokok di Aceh Tamiang. Selasa (7/5/2024)
Tim gabungan Bea Cukai Langsa mengamankan dua tersangka daan 2.730.000 batang rokok di Aceh Tamiang. Selasa (7/5/2024) /Pikiran Aceh/ Bea Cukai/

PIKIRAN ACEH | ACEH TAMIANG – Tim gabungan Bea Cukai Langsa mengamankan 2.730.000 batang rokok di dua lokasi di Aceh Tamiang  dengan kerugian negara mencapai 4,5 miliar lebih pada Selasa (7/5/2024)

Tim gabungan terdiri dari Bea cukai Langsa, bea cukai Lhokseumawe dan Denpom IM/1 Lhokseumawe serta Sub Denpom IM/1-2 Langsa.

Rokok ilegal tanpa pita cukai itu diamankan di dua lokasi yakni, lokasi pertama di Jalan nasional Medan-Banda Aceh, Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda dan lokasi kedua di Kampung Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Kamis (9/5/2024) mengatakan, penindakan di lokasi pertama Sungai Liput, tim gabungan berhasil mengamankan rokok ilegal tanpa pita cukai dengan merk H&G, Luffman, dan H Mild sebanyak 1.740.000 batang rokok

Baca : Selundupkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal ke Aceh, Empat ABK Ditangkap Polisi

Sedangkan penindakan di lokasi kedua Benteng Anyer, tim gabungan mengamankan 990.000 batang rokok ilegal bersama satu unit dump truck.

Dalam penindakan tersebut tim gabungan juga berhasil mengamankan  dua pelaku berinisial DM (33) dan CM (35) keduanya merupakan warga Provinsi Jambi.

Menurut Sulaiman, tindakan pelaku sudah merugikan negara sekitar Rp 4,5 miliar lebih dan Rp 3,5 miliar perkiraan nilai cukai dari ribuan batang rokok  ilegal tersebut.

Saat ini dua pelaku dan barang bukti rokok ilegal tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut (*) 

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah