Ratusan Kapal Nelayan Aceh Barat Tak Miliki Izin, DKP Prov. Aceh Turun Tangan

- 5 Juni 2024, 22:31 WIB
Kapal nelayan Aceh sedang bersandar
Kapal nelayan Aceh sedang bersandar /Hamdani/

 

PIKIRANACEH.COM - Dikabarkan terdapat ratusan kapal penangkapan ikan milik para nelayan Aceh Barat belum memiliki izin atau dinyatakan mati izinnya. Sebab itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, S.Pi.,M.Si melakukan kunjungan kerja ke Meulaboh untuk menyelesaikan perkara tersebut, Rabu, (05/06/2024)

Jumlah kapal nelayan yang saat ini belum memiliki izin serta mati izinnya tersebut mencapai 340 unit, akibatnya DKP Provinsi Aceh bersama dengan Direktorat Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, serta Staf Pelayanan Perizinan Nusantara Sibolga membuka gerai bersama di kantor DKP Aceh Barat.

Baca Juga: Kolaborasi DKP Aceh dan UMKM Perikanan Perluas Pemasaran Produk

"Kegiatan kita hari ini [Rabu, 5 Juni 2024] membuka gerai bersama-sama dengan DPMPTSP dan dari pusat juga dengan nama gerai bersama pengurusan izin bagi perikanan tangkap. Kita lakukan di Aceh Barat mengingat disini dari data paling tinggi dengan jumlah 340 perikanan tangkap yang mati izinnya atau tidak memiliki izin," kata Kadis DKP Aceh, Aliman, didampingi Kadis DKP Aceh Barat, Muliadi.

Ia menambahkan, akibat dari persoalan mati izin serta tidak memiliki izin akan membawa persoalan bagi nelayan saat beroperasi seperti ditangkapnya kapal milik mereka.

Karena itu, kata dia, pihaknya bersama pemerintah pusat mengambil inisiatif membuka gerai selama dua hari yakni dari Selasa, 6 Juni hingga Rabu, 7 Juni ini agar para nelayan yang tidak memiliki izin dan mati izinnya bisa mengerus di gerai DKP Aceh Barat selama dua hari ini.

Memang, kata dia, dengan banyaknya nelayan yang mati izinnya serta tidak memiliki izin tersebut tidak selesai dalam waktu dua hari ini, akan tetapi yang dilakukan DKP, kata Aliman lagi, lebih kepada supervisi dalam memeriksa dokumen persyaratan untuk dilengkapi.

Halaman:

Editor: Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah