Begini Kronologisnya Penangkapan 15 Komplotan Curanmor, di Banda Aceh, Segini Sepmor Diamankan,

- 7 Juni 2024, 11:44 WIB
Polresta Banda Aceh mengamankan 15 tersangka Curanmor dan mengamankan  22 unit barang bukti sepeda motor (Sepmor) kurun waktu Maret hingga Juni 2024.
Polresta Banda Aceh mengamankan 15 tersangka Curanmor dan mengamankan 22 unit barang bukti sepeda motor (Sepmor) kurun waktu Maret hingga Juni 2024. /Pikiran aceh/nasir/

PIKIRAN ACEH | BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh berhasil meringkus 15 komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di Banda Aceh dan berhasil mengamankan 22 unit barang bukti sepeda motor (Sepmor).

Penangkapan komplotan curanmor dalam Operasi Sikat Seulawah 2024 kurun waktu Maret hingga Juni 2024.

Pencurian yang dilakukan para Curanmor ini menggunakan kunci T, selanjutnya Sepmor dijual dengan harga bervariasi dari Rp 1 juta – Rp 3 juta per unitnya.

 Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Wakasat Reskrim, AKP Winarto kepada Pikiran aceh. Com, Kamis (6/6/2024) mengatakan, pengungkapan dan penangkapan tersangka curanmor ini berawal dari laporan warga Kopelma Darussalam.

Baca : Tim Rimueng Ringkus 9 Anak di Bawah Umur di Aceh yang Bentuk Gangster dan Aniaya Seorang Remaja

Saat itu korban, Mutiawati kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkirkan di teras rumah tanpa dikunci stang. (26/7/2023)

“Saat korban Mutiawati bersama suaminya kembali kerumah, melihat sepeda motor milik mereka telah hilang,” ujar AKP Winarto.

Menindaklanjuti laporan korban Mutiawati, tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banda Aceh terus melakukan pencarian terhadap harta benda milik korban.Hasilnya, pada 20 Mei 2024 lalu,Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan satu pelaku curanmor di seputaran Universitas Syiah Kuala (USK) berinisial ZF.

“Dari interogasi terhadap ZF, ia mengakui melakukan aksi pencurian bersama PR dan MR yang merupakan warga Sabang,” ujar Winarto lagi dan menambahkan, tim pun bergerak ke Sabang dan menangkap PR dan MR.

Baca : Polisi Sita Handphone Pengungsi Rohingya di BMA Kota Banda Aceh

Kepada penyidik tersangka mengaku juga pernah melakukan pencurian bersama tersangka inisial FD, Leo dan BP dan pihaknya pun menangkap ketiganya di lokasi berbeda.

“FD kami amankan di Sabang, Leo di Pidie dan BP di Aceh Besar,” lanjut Wakasat Reskrim, Winarto.

Polresta Banda Aceh mengamankan 15 tersangka Curanmor dan mengamankan  22 unit barang bukti sepeda motor (Sepmor) kurun waktu Maret hingga Juni 2024.
Polresta Banda Aceh mengamankan 15 tersangka Curanmor dan mengamankan 22 unit barang bukti sepeda motor (Sepmor) kurun waktu Maret hingga Juni 2024.

Dari keenam pelaku pihaknya mengamankan 13 unit sepeda motor turut dibawa ke Polresta Banda Aceh. Semua barang bukti tersebut bermerk Honda Beat.

Sepeda motor tersebut dijual para pelaku kepada pembeli dengan harga bervariasi  mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 3 juta.

Baca :Polresta Banda Aceh Bina 265 Anak yang Terlibat Kenakalan Remaja

Pengungkapan tindak pidana selanjutnya terjadi pada saat operasi sikat pada bulan Mei 2024 dari operasi tersebut kami berhasil menangkap 9 tersangka sekaligus dengan Sembilan  sepeda motor sebagai barang bukti.

Dalam melakukan aksinya, kata Winarto, para tersangka menggunakan alat bantu Kunci T yang telah dibentuk para pelaku sendiri dan sasaran pencurian mereka area pusat keramaian maupun parkiran.

“Ke 15 tersangka ini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara” demikian Wakasat Reskrim, AKP Winarto mengakhiri (*)

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah