Kilas Balik DOM Aceh dan Pelanggaran HAM Berat

- 4 Juni 2023, 11:55 WIB
Operasi Militer di Aceh
Operasi Militer di Aceh /Hamdani/

Tokoh-tokoh reformasi menjanjikan sebuah harapan baru untuk Aceh yang lebih baik. Janji akan adanya pemerataan pembangunan, adil, makmur, dan menuju Indonesia yang terbebas dari otoritarianisme dan dapat menjalankan hak keistimewaan secara otonom. 

Namun puluhan tahun berjalan, reformasi hanya retorika, apa yang dijanjikan itu bisa dikatakan hanyalah harapan palsu. Rakyat Aceh tetap saja masih pada posisi termarginalkan. Meski sistem politik dan kebebasan berpendapat dalam alam demokrasi cenderung lebih baik. Tetapi dalam hal kesejahteraan ternyata rakyat Aceh tidak lebih baik dari masa Soeharto. 

Aceh yang sudah tertinggal jauh dari segi pembangunan akibat diperangi dan dikebiri oleh Pemerintah pusat yang berkuasa, terus dibiarkan begitu saja dalam keadaan ketidakpastian. 

Setelah perjanjian damai MoU Helsinki ditandatangani pun Aceh tetaplah sebagai daerah yang sulit menjalankan keistimewaan. Padahal pengorbanan Aceh bagi republik ini tidaklah sedikit. 

Bumi rencong yang menjadi sumber pendapatan negara, sebagai penyumbang APBN terbesar dari sektor pertambangan tapi Aceh sendiri diperlakukan secara tidak adil dalam ekonomi dan pembangunan. 

Bahkan pemerintah Indonesia cenderung memberikan stigma-stigma buruk bagi Aceh. "Aceh adalah pemberontak, keras kepala, tidak bisa diatur" begitu mereka menyebutnya. 

Baca Juga: 3 Tentara Israel Tewas dalam Insiden Baku Tembak

Pada fase lebih matang, perdamaian antara Aceh (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia kedudukannya sebagai wakil negara melakukan kelembagaan perdamaian itu dalam bentuk sebuah agreement dan tertuang dalam dokumen kesepahaman. Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Namun MOU itupun sulit dijalankan.

Dalam sebuah kesempatan ketika memperingati haul Tgk Muhammad Hasan Tiro beberapa waktu yang lalu. Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf pernah mnegeluarkan pernyataan. Manaf meminta Aceh menggelar referendum saja agar masa depan Aceh menjadi lebih jelas dan terang benderang mengikuti langkah Timor Timur (Timor Leste sekarang).

Dalam kesempatan lain Mualem juga mengatakan nota kesepahaman Helsinki diadopsi dalam ketentuan perundang-undangan pemerintahan Republik Indonesia dan disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam lembaran negara sebagai UU No.11 Tahun 2006, tentang penyelenggaraan Pemerintahan Aceh. Karena itu butuh kejujuran dan keikhlasan Pemerintah Pusat (Jakarta) mewujudkannya.

Halaman:

Editor: Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x