Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya.
Karena itu, sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan Pemilu dengan segala cara. Karena Pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konstituante.
Kemudian setelah pelaksaan pemilu tahun 1955 tersebut dan berbagai peristiwa penting terjadi, demokrasi negara berubah saat itu yang disebut sebagai demokrasi terpimpin dimana tidak pernah sekalipun diadakan pemilu.
Pemilu 1971
Kemudian pada masa orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharo pemilu Kembali di laksanakan pada 5 juli 1971. Menjelang Pemilu 1971, pemerintah bersama DPR GR menyelesaikan UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No. 16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.