Ulama Aceh Haramkan Golput!

- 18 Desember 2023, 17:14 WIB
Ketua Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal  Dok. Istimewa
Ketua Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal Dok. Istimewa /

PIKIRAN ACEH – Ulama Aceh yang tergabung dalam Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan seruan larangan golput pada Pemilu 2024. Bahkan, MPU menyatakan golput adalah haram.

Seruan itu disampaikan Ketua Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal kepada wartawan, Senin (18/12/2024).

menyebutkan tidak memilih (golput) dalam momentum pemilihan umum (Pemilu) 2024 hukumnya haram.

Karena, kata Tgk Faisal, dalam Islam memilih pemimpin hukumnya wajib. Maka jika golput, hukumnya haram.

Baca Juga: Seperti Apa Seharusnya Hubungan Islam dan Politik? Ini Jawabannya

"Golput itu tidak boleh karena di dalam Islam mewajibkan setiap umatnya untuk memilih pemimpin atau nasbul imamah,"katanya.

Lem Faisal juga menyebut sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah sebagai salah satu bukti begitu seriusnya Islam memandang persoalan kepemimpinan.

Nabi Muhammad SAW bersabda "Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya. Dari hadits ini dipahami bahwa tiga orang saja yang hidup bersama diwajibkan adanya pemimpin di antara mereka, apalagi jika hidup bermasyarakat dalam sebuah tatanan negara," jelasnya.

Baca Juga: Kelompok Caleg Ini di Aceh Sepakat Tolak Politik Uang

Halaman:

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x