PIKIRAN ACEH – 81 kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh akan diperebutkan oleh partai politik nasional dan lokal yang tersebar di 10 daerah pemilihan (dapil).
10 Daerah Pemilihan (Dapil) di Aceh itu meliputi Dapil 1 yakni Aceh Besar, Banda Aceh, dan Kota Sabang dengan 11 kursi. Dapil 2 meliputi Pidie dan Pidie Jaya dengan sembilan kursi.
Dapil 3 meliputi Bireuen dengan tujuh kursi.
Dapil 4 yakni Bener Meriah dan Aceh Tengah sebanyak enam kursi.
Baca Juga: Rumah Sakit di Aceh Rawat Sejumlah Caleg Depresi Akibat Pemilu 2024, Ini Penyakitnya
Dapil 5 meliputi Aceh Utara dan Lhokseumawe dengan 12 kursi, Dapil 6 yaitu Aceh Timur sebanyak enam kursi.
Dapil 7 meliputi Langsa dan Aceh Tamiang dengan tujuh kursi.
Selanjutnya Dapil 8 meliputi Aceh Tenggara dan Gayo Lues dengan lima kursi, Dapil 9 meliputi Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Subulussalam dengan sembilan kursi.
Dapil 10 meliputi Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya dan Simeulue dengan sembilan kursi.