PIKIRAN ACEH – Kasus dua orang calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen berinisial CA dan M dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang membagi rice cooker (penanak nasi) di Kecamatan Peusangan dan Gandapura berakhir di pengadilan.
Kasus yang juga melibatkan seorang kepala desa tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bireuen.
Kedua terdakwa masing-masing CA dan M divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan banding terhadap putusan itu.
Jaksa menilai putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi kepada wartawan, Selasa (27/2/2024) mengatakan, kasus tersebut sudah divonis pada Senin (26/2/2024).
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.
Kedua terdakwa disebut tidak ditahan karena hakim memutuskan masa percobaan selama setahun.
Baca Juga: Caleg Bagi-bagi Rice Cooker di Bireuen, Kasusnya Segera Disidangkan