PIKIRAN ACEH - Panwaslih Aceh Utara telah melakukan persiapan menghadapi Permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum).
Untuk diketahui PHPU adalah perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Safwani selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada saat Rapat Konsolidasi Pengawasan Hasil Pemilu Tahun 2024, Pada Jumat tanggal 19 April 2024 di Hotel Diana Lhokseumawe.
Dirinya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah mempersiapkan semua dokumen yang di butuhkan saat sidang PHPU di MK nantinya.