BREAKING NEWS, Calo PPS di Aceh Timur Ditangkap, Jutaan Uang Disita

11 Juni 2023, 01:11 WIB

 

 

PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Polres Aceh Timur, menahan seorang tersangka penipuan dan atau penggelapan terkait pengurusan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di Aceh Timur.

Pelaku yang diamankan berinisial AS (50) warga Ujung Tunong, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Baca Juga: Dimulai Jam 02:00, Berikut Link Nonton Final Champions Manchester City Vs Inter Milan

Tersangka kita amankan sejak 5 Juni 2023 karena tidak kooperatif, kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Timur,” ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, dalam konfrensi pers di Mapolres Aceh Timur, Jumat (9/6/2023) sore.

Penetapan AS sebagai tersangka, jelas Kapolres, berawal sekitar bulan November 2022 MY selaku pelapor warga Blang Pauh Sa, bertemu AS di salah satu warkop di Kecamatan Julok.

Baca Juga: BREAKING NEWS: BPMA Aceh Buka Lowongan Kerja Terbaru, Daftar Disini, Berikut Syaratnya

Dalam petermuan itu, AS menawarkan kepada MY untuk merekrut anggota PPS dan dijanjikan lulus seleksi dengan syarat memberikan uang Rp 2-3 juta per orang.

“Sehingga MY ini tertarik ajakan AS dan MY merekrut warga calon PPS sebanyak 60 orang, sehingga total uang terkumpul sekitar Rp 60 juta,” sebut Kapolres.

Calo pps Aceh timur ditangkap


Untuk menyakinkan calon PPS, jelas Kapolres, AS berjanji kepada MY akan mengembalikan uang calon PPS tersebut, jika tidak lulus.

Seiring berjalannya waktu, tiba pengumuman, namun dari 60 orang tersebut, tidak ada satupun calon PPS yang lulus.

Baca Juga: Negosiasi Batas Laut Teritorial Laut Sulawesi Selat Malaka Bagian Selatan Jokowi Bertemu Anwar Ibrahim

“Karena tidak ada yang lulus, lalu MY berusaha menemui AS dan meminta uang dikembalikan, namun AS tidak mengembalikan, sehingga MY membuat laporan ke Mapolres Aceh Timur,” jelas Kapolres.

Berdasarkan laporan MY tersebut, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AS, mengumpulkan barang bukti, melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan gelar perkara, sehingga akhirnya AS ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tersangka, jelas Kapolres, juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit Hp milik AS dan MY, kuitansi penyerahan uang, print out rekening koran bank, dan print out percakapan AS dengan korbannya.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan 4.7 Magnitudo, Guncang Lampung
Adapun motif pelaku melakukan penipuan , jelas Kapolres, yaitu karena factor ekonomi yaitu ingin mencari uang secara cepat.

“Sejauh ini tidak ada hubungannya dengan penyelenggara Pemilu saat ini, namun demikian kita masih melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun pidana penjara. (*)

Editor: Mustakim

Tags

Terkini

Terpopuler