Karena tak terima, korban melaporkan mantan pacarnya itu ke Polres Aceh Utara.
Kemudian, IR ditahan di Polres Aceh Utara atas pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, MH kepada Serambinews.com, Kamis (30/3/2023).
Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.(***)