Kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong, Ini Tanggapan Komnas Perempuan Terkait Pernyataan Kapolda Sulteng

- 2 Juni 2023, 10:50 WIB
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah /panji/genPL/pikiranaceh

PIKIRANACEH.COM - Terkait pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho yang menyebut kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, adalah persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan, membuat Komnas Perempuan angkat bicara.

 

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi pada Kamis, 1 Juni 2023 di Jakarta menyebutkan,Komnas Perempuan mengingatkan kembali bahwa setiap aktivitas seksual terhadap anak adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena anak dinilai belum mampu memberikan persetujuan secara penuh untuk terlibat dalam aktivitas seksual (non competent consensual). 

Baca Juga: Peringati Harlah Pancasila Pemkab Aceh Utara Gelar Upacara

Sehingga kekerasan seksual terhadap anak tidak memerlukan unsur paksaan atau kekerasan

 

 

Siti menilai pelaku yang merupakan orang dewasa harusnya memberikan perlindungan kepada anak. Dia menyinggung terduga pelaku yang memiliki jabatan strategis di masyarakat.

 

"Terduga pelaku yang adalah orang dewasa berada dalam posisi- posisi strategis yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak dan menjadi contoh baik di masyarakat, seperti: guru, kades, anggota kepolisian menunjukkan relasi kuasa atas korban, di antaranya relasi orang dewasa terhadap (anak), laki-laki terhadap perempuan," kata dia.

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x