DKPP : Wacana Penundaan Pemilu Dikesampingkan, Kita Fokus Terhadap Proses Pelaksanaan nya

- 2 Juni 2023, 11:03 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Muhammad Yasin (Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya) dan Syahrul Iman (Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Muhammad Yasin (Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya) dan Syahrul Iman (Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya) /Foto Dok Humas DKPP RI/

 

Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

 

Tahapan vermin dokumen persyaratan bacalon Anggota DPR untuk Pemilu 2024 sendiri telah dilaksanakan KPU sejak 15 Mei 2023 dan akan berlangsung hingga 23 Juni 2023.

 

Dalam kesempatan tersebut, Heddy pun mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan semua tahapan Pemilu sesuai jadwal yang telah ditentukan dan Bawaslu yang telah mengawasi tahapan dengan maksimal. KPU sendiri mengklaim telah proses tahapan vermin dokumen persyaratan bacalon Anggota DPR telah mencapai 32 persen.

 

Selanjutnya, Heddy pun berpesan semua proses Pemilu 2024 harus terlegitimasi, mulai dari tahapan hingga proses pelaksanaan pemungutan suara.

 

“Dan juga hasilnya nanti. Itu yang diharapkan DKPP,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Syahrul

Sumber: Humas DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x