Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Tahapan vermin dokumen persyaratan bacalon Anggota DPR untuk Pemilu 2024 sendiri telah dilaksanakan KPU sejak 15 Mei 2023 dan akan berlangsung hingga 23 Juni 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Heddy pun mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan semua tahapan Pemilu sesuai jadwal yang telah ditentukan dan Bawaslu yang telah mengawasi tahapan dengan maksimal. KPU sendiri mengklaim telah proses tahapan vermin dokumen persyaratan bacalon Anggota DPR telah mencapai 32 persen.
Selanjutnya, Heddy pun berpesan semua proses Pemilu 2024 harus terlegitimasi, mulai dari tahapan hingga proses pelaksanaan pemungutan suara.
“Dan juga hasilnya nanti. Itu yang diharapkan DKPP,” pungkasnya.***