Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Mulai Cair

- 5 Juni 2023, 15:52 WIB

PIKIRANACEH.COM | NASIONAL - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 5 Juni 2023.

"Gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai 5 Juni 2023," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, dikutip Senin(5/6/2023).

Adapun, teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Untuk besaran THR sebelumnya duatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.

 


Sesuai aturan ini, gaji ke-13 tidak dibayarkan penuh. Jumlah pembayarannya sama dengan THR 2023, dimana komponennya dipangkas.

Dalam gaji ke-13 tahun ini, besarannya 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, tunjnagan pangan, tunjangan umum serta 50% dari tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan.

Ilustrasi- Inilah rincian gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri hingga pensiunan ASN
Ilustrasi- Inilah rincian gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri hingga pensiunan ASN

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, pihak-pihak yang mendapatkan gaji ke-13 pada intinya telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sehingga acuannya hanya PP tersebut.

"Jadi tergantung yang diatur ya, misal di DPR kan ada tenaga ahli, ya kan, yang gitu-gitu mungkin cakupannya. Tapi nanti kita cek ya," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x