Kronologi Perkara
Pada tahun 2009 pengurus PT. Desa Jaya T. Rusli mengajukan permohonan sertifikat hak milik diatas tanah negara yang
berdekatan dengan Lahan Ex-HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara T. Rusli dengan dibantu oleh Mursil (Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tahun 2009) membuat permohonan
kepemilian hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun. Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa
hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada T.Rusli atas tanah tersebut seharga Rp.6.430.000.000.
Bahwa PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu mendapatkan keuntungan illegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha
perkebunan tanpa memiliki Alas Hak (Hak Guna Usaha) dan Perizininan (Izin Usaha Perkebunan).