Ini Kronologi Perkara Menimpa Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Hingga Jadi Tersangka dan Ditahan

- 6 Juni 2023, 18:39 WIB
Mantan Bupati Aceh Tamiang Periode 2017-2022 Mursil yang Jadi Tersangka dan Ditahan oleh Kejati Aceh
Mantan Bupati Aceh Tamiang Periode 2017-2022 Mursil yang Jadi Tersangka dan Ditahan oleh Kejati Aceh /Foto. Net

Kronologi Perkara

Pada tahun 2009 pengurus PT. Desa Jaya T. Rusli mengajukan permohonan sertifikat hak milik diatas tanah negara yang

berdekatan dengan Lahan Ex-HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

 

Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara T. Rusli dengan dibantu oleh Mursil (Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tahun 2009) membuat permohonan

kepemilian hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun. Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa

hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada T.Rusli atas tanah tersebut seharga Rp.6.430.000.000.


Bahwa PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu mendapatkan keuntungan illegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha

perkebunan tanpa memiliki Alas Hak (Hak Guna Usaha) dan Perizininan (Izin Usaha Perkebunan).

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x