Di Kota Langsa Ternyata Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS

- 6 Juni 2023, 20:00 WIB
/Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PIKIRANACEH.COM - Apakah Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kota Langsa Lebih Besar daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS)? lihat Fakta yang Ada.

Isu tentang perbedaan besar gaji antara PPPK dan PNS di Kota Langsa telah menjadi perhatian utama netizen. Perbandingan ini didasarkan pada peraturan pemerintah yang diterapkan di Kota Langsa.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedelapan belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil, gaji terendah seorang PNS adalah sebesar Rp1.560.800,00 di Kota Langsa.

Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji terendah seorang PPPK di Kota Langsa adalah sebesar Rp1.794.900,00.

Tak hanya itu, gaji tertinggi seorang PNS di Kota Langsa mencapai sekitar Rp5.901.200, sedangkan gaji tertinggi seorang PPPK mencapai Rp6.786.500,00.

Dari kedua peraturan tersebut, dapat dilihat dengan jelas bahwa nominal gaji seorang PPPK lebih besar daripada seorang PNS di Kota Langsa.

Menjelang pendaftaran calon PNS dan PPPK pada bulan Juni 2023 mendatang, penting bagi kita untuk mengetahui besaran gaji seorang PPPK dari setiap golongan jika dibandingkan dengan PNS di Kota Langsa.

Berikut ini rincian besaran gaji yang tertera dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kota Langsa.

Golongan PPPK dan Besaran Gaji yang Berlaku

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x