BREAKING NEWS: Bustami Hamzah Calon Tunggal Pj Gubernur Aceh

- 10 Juni 2023, 15:21 WIB
Kantor Gubernur Aceh
Kantor Gubernur Aceh /Foto. Net

Salah satu ketua fraksi dari partai lokal menyatakan, “Kami memutuskan satu nama yaitu Sekda Aceh Bustami Hamzah,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR Aceh, meminta lembaga tersebut untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk masa tugas kedua tahun 2023-2024.

Surat tersebut, dengan nomor 100.2.1.3/2971/SJ, tanggal 5 Juni 2023, menjelaskan bahwa usulan nama calon Penjabat Gubernur harus disampaikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Salinan surat tersebut juga disampaikan kepada Presiden, Menkopolhukam, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Wakil Mendagri di Jakarta.

Permintaan usulan nama tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam mengisi kekosongan jabatan gubernur pada tahun 2022.

Surat tersebut juga menjelaskan masa jabatan Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir pada tanggal 6 Juli 2023, sehingga perlu diisi dengan mengikuti perundang-undangan.

Namun, para pimpinan fraksi di DPR Aceh tidak menunggu hingga batas waktu tanggal 20 Juni 2023. Mereka sepakat untuk mengusulkan putra daerah (Aceh) sebagai Penjabat Gubernur Aceh pengganti Achmad Marzuki.

“Mengingat waktu yang semakin mendesak dengan jadwal dan agenda dewan, kami sepakat untuk memprosesnya secepat mungkin. Insya Allah, Senin mendatang kami akan mengirimkannya ke Presiden RI melalui Mendagri,” kata Wakil Ketua DPRA Safaruddin.

Hal senada juga diutarakan oleh Ketua DPD Gerindra Aceh, Fadhlullah atau akrab disapa Dek Fad. Menjawab konfirmasi wartawan Jumat malam, Dek Fad mengatakan tidak perlu harus ditutupi kepada rakyat terkait hasil rapat Bamus DPRA tersebut.

“Kenapa harus disembunyikan kepada rakyat. Saya dari awal sudah memerintahkan Fraksi Gerindra di DPR Aceh untuk menolak perpanjangan Achmad Marzuki. Kami komitmen untuk itu. Alhamdulillah, akhirnya 8 fraksi lainnya sepakat dengan pendapat yang sama,” katanya. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x