Kasus yang menyeret nama Cak Imin ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Namun belum diumumkan siapa saja nama-nama para tersangka tersebut.
Menurut informasi, ketiga tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta,
Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. ***