PIKIRANACEH.COM | NASIONAL - Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya, mengusulkan para pendamping Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial (PKH Kemensos) diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Langkah ini diklaim untuk meningkatkan kesejahteraan para pendamping PKH.
Baca Juga: Sejumlah Muda-mudi di Lhokseumawe Diamankan, Ada yang Kabur Tunggang-langgang
"Saya sudah blusukan ke sejumlah tempat, menemui para keluarga penerima manfaat (KPM) maupun para pendamping PKH guna menggali aspirasi mereka.
Baca Juga: Teroris Serang Turki, Bom Bunuh Diri Diledakkan di Depan Kemendagri
Ternyata di lapangan masih terjadi ketimpangan, mulai dari aspek kesenjangan antara honor dengan beban kerja hingga masalah pemenuhan kebutuhan dasar bagi para pendamping PKH," tuturnya dalam keterangannya.
Dengan alih status tersebut, wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap ada peningkatan insentif dan honor bagi tenaga pendamping PKH.
Minimal, lanjutnya, honor mereka tidak lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP), khususnya bagi para pendamping yang bertugas di kota-kota besar, dan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dapat dibiayai oleh negara.