Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang, Dra Fauziati mengaku sampai saat ini belum mendapat pemberitahuan dari pihak provinsi Aceh, karena penggunaan air sungai menjadi kewenangan propinsi.
"Biasanya pihak provinsi memberitahu jika ada aktifitas penggunaan air sungai Tamiang" ujar Fauziati (*)