Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji 2024, Ini Informasi Lengkapnya

- 10 Januari 2024, 23:12 WIB
Jemaah Haji Aceh di Mekkah
Jemaah Haji Aceh di Mekkah /PPIH/

PIKIRAN ACEH – Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 9 Januari 2024.

Dalam Keppres tersebut tercantum Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keppres tersebut juga berisi aturan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih Jemaah Haji per Daerah

Merujuk pada Keppres Nomor 6 tahun 2024, berikut rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji 2024 yang dibagi sesuai daerah keberangkatannya.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334

Besaran Bipih jemaah haji ini nantinya akan dipergunakan untuk biaya selama proses ibadah haji berlangsung.

Termasuk di dalamnya untuk membiayai penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Halaman:

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah