Ini Dia Jam Kerja ASN Di Bulan Ramadhan 

- 14 Maret 2024, 14:10 WIB
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Forkopimda mengeluarkan seruan bersama dan imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama bulan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Forkopimda mengeluarkan seruan bersama dan imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama bulan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 /PIKIRAN ACEH/IST/

PIKIRAN ACEH | ACEH TAMIANG – Meski saat ini sedang berada dalam bulan suci ramadhan, namun tidak boleh menurunkan efektifitas kinerja pemerintah, untuk itu Pemkab Aceh Tamiang menetapkan jam kerja bagi ASN dilingkungan Pemkab Tamiang mulai masuk kerja selama tujuh jam, dari pukul 08.00 - 15.00 Wib.

Penetapan waktu kerja tersebut berdasarkan  surat edaran Nomor 100.3.4.2/952/2024 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 1445 H/2024M bagi seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Dikeluarkannya edaran tersebut guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN.

Surat Edaran yang dikeluarkan pada 08 Maret 2024 tersebut mengatur waktu jam kerja, waktu istirahat dan absensi bagi ASN. Untuk waktu jam kerja senin sampai dengan jumat, Pemkab Aceh Tamiang menghimbau agar ASN masuk pukul 08.00 Wib dan pulang pukul 15.00 Wib.

Baca : Mukim Diminta Tingkatkan Peran Peradilan Adat

Sementara pada jumat waktu pulang kerja pukul 16.00 Wib. Untuk waktu istirahat, Pemkab Aceh Tamiang menetapkan pukul 12.30 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat dzuhur, sementara pada hari jumat waktu istirahat dimulai dari pukul 12.00 Wib sampai dengan 13.30 Wib.

Selama ramadhan, absensi bagi ASN tetap berlaku tiga kali absensi. ASN bisa memulai absensi pagi pukul 08.00 Wib, absensi pada jam istirahat pukul 12.00 Wib dan absensi pulang kerja pukul 15.00 Wib dan jumat pukul 16.00 Wib.

Sementara untuk Apel Pagi yang berlaku pada setiap hari senin, Pemkab Aceh Tamiang juga menghimbau agar Apel tersebut tetap diberlakukan selama bulan Ramadhan.

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x