Dewan Kota Gelar RDPU Qanun Pembangunan Kepemudaan

- 25 April 2024, 08:16 WIB
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRK Banda Aceh Membahas Rancangan Qanun Kepemudaan di Gedung DPRK Banda Aceh
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRK Banda Aceh Membahas Rancangan Qanun Kepemudaan di Gedung DPRK Banda Aceh /Hamdani/

PIKIRANACEH.COM - Komisi IV DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan Tahun 2024, Rabu (24/04/2024).  

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Lantai 4 Aula Gedung DPRK Banda Aceh ini dibuka Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, selanjutnya rapat dipimpin Dr Musriadi SPd MPd selaku anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh.  

Baca Juga: Pelatihan Manajemen Kemasjidan

Kegiatan RDPU diawali dengan paparan eksekutif yang disampaikan oleh Reza Kamilin, S.STP selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Banda Aceh yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari para peserta rapat.

Pada kesempatan itu Musriadi mengatakan pelaksanaan RDPU ini bertujuan untuk menghimpun usulan dalam rangka menyempurnakan draft Rancangan Peraturan Daerah (Qanun) tersebut dari berbagai pemangku kebijakan dan/atau kepentingan.

Ia menjelaskan dalam Raqan ini ada beberapa isu strategis pemuda yang menjadi perhatian khusus di antaranya Pemerintah Kota mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan kebijakan nasional serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggaraan pelayanan kepemudaan.

Walikota dalam melaksanakan tanggung jawab menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan yang selaras dengan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menetapkan grand design, rencana strategis dan rencana aksi pembangunan kepemudaan mulai dari level Gampong, Kecamatan dan Kota.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Bakal Tangkap Petinggi Israel

Halaman:

Editor: Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x