PIKIRANACEH.COM - Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh telah memenuhi janjinya untuk memulangkan 32 nelayan asal Aceh Timur yang telah dibebaskan oleh Otoritas Thailand. Kepala DKP Aliman, S.Pi, M.Si menjemput langsung para nelayan dipulangkan dari Bangkok Thailand tersebut di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara, Jumat (31/05/2024).
Aliman turut didampingi oleh Sub Koordinator Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Perikanan DKP Aceh, Sekdis Dinsos Aceh, Kabid. Lindjamsos dan Sub Koordinator PSKBS Dinsos Aceh serta Kantor Perwakilan Aceh di Medan.
Baca Juga: DKP Upayakan Pemulangan 33 Lagi Nelayan Aceh Usai Menjalani Hukuman di Thailand
Penjemputan juga dihadiri Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman, S.Pdi (Haji Uma), perwakilan Direktorat PWNI Kemenlu, Perwakilan KBRI Bangkok dan Perwakilan Direktorat Tindak Pidana Pelanggaran (TPP) KKP RI.
Sebelumnya, proses repatriasi (pemulangan) ini sudah dikoordinasikan melalui beberapa kali pertemuan baik secara luring maupun daring dengan berbagai pihak, diantaranya Direktorat PWNI Kemenlu RI, Direktorat TPP PSDKP, Direktur KAPI KKP, KBRI Bangkok, KRI Songkla, Pangkalan PSDKP Lampulo, Stasiun PSDKP Belawan, Dinsos Aceh, Baitulmal Aceh dan Pemkab Aceh Timur serta DKP Aceh sendiri.
Sehingga disepakati dan diperoleh persetujuan agar pemulangan dari Bangkok Thailand ke Indonesia dapat dilakukan langsung melalui bandara Kualanamu Medan Sumut dengan pertimbangan lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya dari Medan, Tim Pemerintah Aceh yang difasilitasi Dinsos Aceh mengantarkan ke 32 Nelayan tersebut ke Kabupaten Aceh Timur yang akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan diserahkan langsung ke keluarganya masing-masing.
Aliman menyampaikan, 32 nelayan ini merupakan bagian dari 41 nelayan Aceh yang diamankan oleh Pemerintah Thailand karena melewati batas perairan pada 8 Oktober 2023 lalu menggunakan kapal KM. Kambiastar, KM. Rahmat Jaya, dan KM Ikhlas Baru.