Bea Cukai Aceh Gagalkan 15 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 50 Miliar

- 4 Juni 2024, 13:09 WIB
Penggalan penyuludupan 15,9 juta batang rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Aceh medium Mei 2024
Penggalan penyuludupan 15,9 juta batang rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Aceh medium Mei 2024 /Pikiran Aceh/Ist/

Penindakan atas dua upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut, menurut Leni, sejalan dengan misi Bea Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

“Oleh karena itu, Bea Cukai berkomitmen akan selalu menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," pungkasnya (*)

 

 

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah