Bea Cukai Aceh Gagalkan 15 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 50 Miliar

- 4 Juni 2024, 13:09 WIB
Penggalan penyuludupan 15,9 juta batang rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Aceh medium Mei 2024
Penggalan penyuludupan 15,9 juta batang rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Aceh medium Mei 2024 /Pikiran Aceh/Ist/

Baca : Bea Cukai Aceh Musnahkan Sembilan Juta Rokok Ilegal

Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, sebutnya, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin (SPM).

Diperkirakan, nilai barang sebesar Rp 14 miliar dan perkiraan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,6 miliar.

"Selanjutnya, barang bukti atas penindakan ini kami amankan di Bea Cukai Lhokseumawe dan terhadap kasus ini akan dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh," ujar Safuadi.

Rokok Sigaret Putih Mesin

Penindakan kedua dilakukan pada 26 Mei 2024. Saat itu, unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh kembali mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Kuala Langsa.

Baca : Kanwil Bea Cukai Aceh Didesak Ungkap Aktor Utama Kasus Penangkapan Rokok Ilegal di Perairan Lhokseumawe

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 15030, yang merupakan tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, bersinergi dengan Satgas Patroli Laut BC 30002 untuk mencari kapal target.

"Saat pencarian, petugas gabungan menemukan sebuah kapal kayu berinisial TA. Petugas pun kembali melaksanakan penindakan berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal di perairan Kuala Langsa," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis SPM. Diperkirakan, nilai rokok ilegal itu sebesar Rp23,8 miliar dan total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 31,5 miliar.

Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti penindakan tersebut di kantor Bea Cukai Banda Aceh dan terhadap kasus ini dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh.

Baca : Selundupkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal ke Aceh, Empat ABK Ditangkap Polisi

"Dari dua penindakan tersebut total barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang lebih dari Rp37,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar lebih dari Rp50 miliar," rincinya.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah