PIKIRAN ACEH |BANDA ACEH –Tim Gabungan Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan 15,9 juta batang rokok ilegal asal luar negeri yang diangkut kapal tongkang kayu melalui perairan Aceh pada Mei 2024.
Rokok ilegal tersebut tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin (SPM). Diperkirakan, nilai rokok tersebut sebesar Rp 37,8 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 50 miliar lebih
Tim gabungan terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Banda Aceh, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Safuadi, Senin (3/6/2024) mengatakan, penggagalan penyelundupan rokok ilegal ini dilakukan sebanyak dua kali pad Mei 2024 merupakan wujud upaya Kanwil Bea Cukai Aceh dalam memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Baca : Bea Cukai Langsa Amankan Rokok Ilegal Di Aceh Tamiang, Rugikan Negara 4,5 Miliar
“Kami terus berusaha mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal, guna mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya di wilayah Aceh," ujar Kakanwil Cukai Aceh, Safuadi.
Dijelaskan, penindakan pertama berawal dari informasi unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Lhokseumawe.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjutnya, pada 18 Mei 2024, Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut BC 30002 menuju sektor perairan yang ditentukan dan menemukan sebuah kapal kayu yang memasuki perairan Aceh.
Kapal yang jadi target tersebut berinisial ID berasal dari Thailand, selanjutnya, Satgas Patroli Laut BC 30002 melakukan upaya penindakan, berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan atas kapal kayu tersebut di perairan Kuala Cangkoi.