Kepada penyidik tersangka mengaku juga pernah melakukan pencurian bersama tersangka inisial FD, Leo dan BP dan pihaknya pun menangkap ketiganya di lokasi berbeda.
“FD kami amankan di Sabang, Leo di Pidie dan BP di Aceh Besar,” lanjut Wakasat Reskrim, Winarto.
![Polresta Banda Aceh mengamankan 15 tersangka Curanmor dan mengamankan 22 unit barang bukti sepeda motor (Sepmor) kurun waktu Maret hingga Juni 2024.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/06/07/1923948024.jpg)
Dari keenam pelaku pihaknya mengamankan 13 unit sepeda motor turut dibawa ke Polresta Banda Aceh. Semua barang bukti tersebut bermerk Honda Beat.
Sepeda motor tersebut dijual para pelaku kepada pembeli dengan harga bervariasi mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 3 juta.
Baca :Polresta Banda Aceh Bina 265 Anak yang Terlibat Kenakalan Remaja
Pengungkapan tindak pidana selanjutnya terjadi pada saat operasi sikat pada bulan Mei 2024 dari operasi tersebut kami berhasil menangkap 9 tersangka sekaligus dengan Sembilan sepeda motor sebagai barang bukti.
Dalam melakukan aksinya, kata Winarto, para tersangka menggunakan alat bantu Kunci T yang telah dibentuk para pelaku sendiri dan sasaran pencurian mereka area pusat keramaian maupun parkiran.
“Ke 15 tersangka ini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara” demikian Wakasat Reskrim, AKP Winarto mengakhiri (*)